Buat kita yang bekerja di perusahaan tentunya selain gaji ada yang mendapat tunjangan seperti asuransi BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan lain-lain. Tentu saja hal-hal diluar gaji tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan ya. Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengikutkan karyawan ke dalam program pemerintah tersebut. BPJS Kesehatan adalah iuran yang dipotong dari gaji karyawan yang digunakan untuk membayar jaminan bila sakit dan memerlukan pelayanan fasilitas kesehatan secara gratis. Sehingga iuran tersebut tidak bisa diambil kembali oleh karyawan meskipun tidak pernah sakit yang memerlukan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik. BPJS ketenagakerjaan adalah iuran yang dibayarkan dari sebagian gaji karyawan yang dipotong sesuai dengan ketentuan. Biasanya 2% dari gaji yang dilaporkan. Dan ditambah dengan iuran yang ditanggung perusahaan biasanya 3,7% dari gaji yang dilaporkan. Persentase itu menyesuaikan dengan program atau manfaat untuk k